Kejari Bireuen Tahan Ketua BKAD Jeunieb Berkaitan Kasus Korupsi Dana SPP Berdikari Perdesaan

quotesfromtopinsurers.com – Team penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memutuskan seorang pria dengan inisial AI, yaitu Ketua Tubuh Kerja Sama Antara Dusun (BKAD) Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, sebagai terdakwa korupsi dan meredamnya.

Ketua Tubuh Kerja Sama Antara Dusun (BKAD) Program Nasional Pendayagunaan Warga (PNPM) Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen ini diputuskan dalam kasus sangkaan korupsi penyimpangan dana Taruh Pinjam Barisan Wanita (SPP).

Ya, SPP pada Program Nasional Pendayagunaan Warga (PNPM) Berdikari Perdesaan (MP) tahun 2019 -2023 di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.

Penentuan terdakwa dan penahanan yang berkaitan dilaksanakan Team Penyidik Mgo55 Kejari Bireuen, Senin (30/12/2024).

Merilis Serambinews.com, AI awalannya diminta info di lantai dua gedung Kejari Bireuen sebagai pemeriksaan kelanjutan atas sangkaan korupsi pengendalian dana program taruh pinjam.

Selesai jalani pemeriksaan sekitaran dua jam lebih, team penyidik Kejari Bireuen menggunakankan pakaian orange dan turun dari lantai dua ditemani petugas.

Selanjutnya, AI dibawa ke mobil tahanan ke arah Lapas Kelas II Bireuen.

Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH, menjelaskan penyidik sudah memutuskan terdakwa korupsi penyimpangan dana Taruh Pinjam Barisan Wanita (SPP) pada PNPM-MP 2019 -2023 di Jeunieb.

Hasil pemeriksaan ucapnya, team penyidik sudah temukan minimal dua alat bukti dan tanda bukti, hingga berdasar bukti permulaan yang cukup, AI diputuskan sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Adapun peranannya, yaitu pada 24 Juni 2019 dilaksanakan Permufakatan Antara Dusun yang mana ketika itu terdakwa AI membuat peraturan untuk menyepakati, membagikan dan cairkan dana SPP ke peminjam pribadi.

Pada realisasinya tidak dilaksanakan sama sesuai ketentuan dan ketetapan yang tertera pada Panduan Tehnis Operasional (PTO) PNPM MP yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Disamping itu dalam realisasinya, persyaratan peminjam wanita yang diberi utang tidak sesuai PTO PNPM MP dan klarifikasi saran SPP dilaksanakan pun tidak sesuai bukti di atas lapangan.

Selanjutnya ada peminjam pribadi yang tidak termasuk dalam kelompok Rumah Tangga Miskin (RTM) yaitu peminjam Karyawan Negeri Sipil (PNS). (*)

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version