Pemerintah provinsi Jawa tengah membuka Posko Pengaduan THR

quotesfromtopinsurers.comĀ  – Dikutip dari situs slot gacor belo4d, Pemerintahan Propinsi Jawa tengah buka posko aduan dan diskusi berkaitan pembayaran sokongan hari raya (THR) 2025 untuk karyawan dari semua bidang, baik resmi atau tidak resmi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa tengah (Jawa tengah) Ahmad Aziz, di Semarang, Selasa, mengatakan jika Posko Pengaduan THR dibuka mulai 11 Maret sampai 11 April 2025.

Tidak cuma karyawan resmi yang bisa melapor, lanjut ia, beberapa ojek dan pengantar online juga bisa mengadu berkaitan bonus hari raya lewat posko itu.

Dia menjelaskan jika THR ke beberapa karyawan wajib diberi optimal satu minggu saat sebelum hari raya.

Bila melewati, katanya, team pengawas ketenagakerjaan akan lakukan pemeriksaan pada perusahaan tempat karyawan.

“Paling lamban H-7 saat sebelum hari raya. Jika sudah melalui tenggang itu, karena itu kami akan lakukan pemantauan dengan pemeriksaan perusahaan, ini ada apakah kok tidak memberi hak karyawan,” ucapnya.

Berdasar data wajib melapor ketenagakerjaan, ada kurang lebih 102.331 perusahaan yang bekerja di Jawa tengah, dalam jumlah keseluruhan karyawan pada beberapa perusahaan itu capai 2.161.785 orang.

Oleh karenanya, katanya, posko bukan hanya terkonsentrasi di propinsi, tetapi ada sarana sama di 35 kabupaten/kota dan beragam saluran pengaduan, baik lewat LaporGub, pengaduan lewat chating WA (diskusi 0822 2300 0811 / pengaduan 0813 1927 0725), dan pengaduan lewat Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Berdasar data Posko THR Disnakertrans Jawa tengah, sampai 18 Maret 2025 telah ada lima pengaduan berkaitan pemberian sokongan hari raya dan pengawas ketenagakerjaan tengah berproses mengonfirmasi pengaduan itu.

Dia menjelaskan berdasar trend pengaduan berkaitan THR, semenjak 2023 dan 2024 condong alami pengurangan. Terdaftar, pada 2023 ada 236 pengaduan untuk 134 perusahaan, sedangkan pada 2024 ada 161 aduan untuk 128 perusahaan.

Berkaitan bonus hari raya ojek online dan pengantar online, Aziz menyebutkan hal itu sudah ditata berdasarkan SE Menaker RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 mengenai pemberian bonus hari raya keagamaan untuk sopir dan pengantar berbasiskan program.

Menurutnya, Pemerintah provinsi Jawa tengah sudah sampaikan surat berkaitan hal itu pada bupati/wali kota, aplikasi online, dan komune ojek dan pengantar online.

“Bisa (mengadu pada posko THR, red.) kelak kami akan berikan ke faksi aplikasi. Kelak akan diverifikasi oleh aplikasi, apa ia memperoleh bonus atau mungkin tidak, sebab ada ketetapan keaktifannya,” ucapnya.

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *