quotesfromtopinsurers.comĀ – Pengadilan Pekerja Jepang jatuhkan ancaman denda sejumlah 29 juta yen atau sekitaran Rp3,03 miliar ke Naoko Nemoto alias Dewi Sukarno. Denda ini berkaitan dengan penghentian hubungan kerja (PHK) dua pegawainya yang menampik bekerja di dalam kantor pada 2021 karena cemas terkena Covid-19.
Merilis onix100.com, Dewi, yang baru datang dari Indonesia waktu itu, putuskan mengeluarkan ke-2 pegawai itu sebab menganggap tersinggung dengan sikap mereka. Tidak terima dengan PHK itu, ke-2 pegawai ajukan tuntutan perburuhan ke Pengadilan Pekerja Jepang pada Maret 2022.
Pengadilan putuskan jika PHK itu tidak resmi, hingga jalinan kerja masih tetap diteruskan. Kantor Dewi diharuskan bayar upah, lembur, dan hak lain ke-2 pegawai semenjak 2021 sampai 2024 dengan keseluruhan 29 juta yen.
Terbebas dari masalah itu, bagaimana sepak-terjang Dewi Sukarno pada sektor usaha? Berikut ringkasannya:
Merilis Tatler Asia, Dewi Sukarno, yang nama aslinya Naoko Nemoto, berjumpa Presiden RI pertama, Sukarno, pada 1959 di Tokyo saat dia masih remaja. Mereka menikah pada 1962, dan Dewi menjadi istri ke-3 Sukarno sebelumnya terakhir hidup dalam pengisolasian di Prancis, Swiss, dan Amerika Serikat sesudah meninggal dunianya si presiden, saat sebelum tinggal lagi di Jepang.
Dikenali dengan pribadinya yang vocal, Dewi jalani kehidupan yang penuh warna dan aktif pada aktivitas amal. Dia sebelumnya pernah menjadi ketua Imperial Charity Ball dan memberi bantuan besar ke organisasi seperti Japanese Red Cross Society, Association for Aid and Relief Japan, dan Spesial Olympics.
Dewi terturut menolong korban musibah di Kashmir, Tohoku, dan Korea Utara. Pada 2005, dia membangun Earth Aid Society, organisasi nirlaba yang memberikan dukungan pengungsi, korban musibah, dan komune kurang sanggup di penjuru dunia.
Di Jepang, Dewi dikenali publik sebagai Dewi Fujin dan aktif di dunia kecantikan dan perhiasan. Karena aksinya, dia seringkali dipercayai menjadi juri dalam kontes kecantikan yang ditayangkan di tv.