quotesfromtopinsurers.comĀ – Kepala Agen Pencahayaan Warga Seksi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan jika perlakuan yang sudah dilakukan Kepolisian Wilayah Nusa Tenggara Timur dalam kasus Ipda Rudy Soik adalah sisi dari mekanisme yang berada di badan Polri.
“Telah diterangkan oleh Kapolda saat rapat dengar dengan DPR, bagaimana posisi kasus dan background yang berkaitan,” kata Trunoyudo di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, perlakuan yang sudah dilakukan Polda NTT telah sesuai ketentuan yang terdapat, baik yang tertera dalam undang-undang atau ketentuan intern Polri.
Trunoyudo menjelaskan jika dengan ketentuan yang terdapat karena itu lumrah bila anggota yang menyalahi memperoleh hukuman dan saat anggota itu berprestasi mendapatkan penghargaan.
“Sama menghargai apa yang sudah dilaksanakan Polda NTT sisi dari mekanisme. Baik itu penghargaan ke anggota yang terbaik dan baik dan prestasi positif. Begitupun aktivitas anggota yang menyalahi disiplin, kaidah dan pidana, pasti memperoleh hukuman,” katanya.
Dia menambah jika perlakuan yang sudah dilakukan adalah cara Polri dalam rencana membenahi performa anggotanya di mana saja ada.
“Beberapa langkah yang telah dilaksanakan pasti sudah diterangkan oleh Kabid Humas dan Propam, semua keputusan yang terdapat telah memicu cara yang prosedural,” ucapnya.
Awalnya, Kepala Polda NTT Inspektur Jenderal Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga menerangkan lima pelanggaran yang sudah dilakukan bekas Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik sampai pada akhirnya dijatuhkan ancaman pemberhentian atau penghentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Tersebut yang disidangkan dan ditetapkan untuk Ipda Rudy Soik, tidak pantas dipertahankan menjadi anggota Polri,” kata Daniel di pertemuan dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).
Dia menjelaskan jika peristiwa berawal saat dilaksanakan penertiban pada polisi dan polwan yang diperhitungkan lakukan pelanggaran etik, yaitu masuk lokasi hiburan karaoke saat jam kerja pada 25 Juni 2024.
Dari perlakuan operasi tangkap tangan (OTT), Propam temukan empat anggota Polri saat peristiwa itu, yaitu Ipda Rudy Soik, bekas Kasat Reskrim Polresta Kupang AKP Yohanes Suardi, Ipda Lusiana Lado, dan Brigpol Jean E. Reke
“Saat diamankan, mereka sedang duduk berpasangan melakukan selingan, selanjutnya minuman mengandung alkohol,” katanya.
Atas peristiwa itu, lanjut Kapolda, tiga anggota yang disidangkan terima keputusan sidang berbentuk keinginan maaf ke lembaga dan peletakan khusus sepanjang tujuh hari. Tetapi, Ipda Rudy Soik tidak terima dan ajukan banding.