quotesfromtopinsurers.com – Pilkada (Pemilihan kepala daerah) Serempak 2024 makin dekat. Satu diantara komponen penting pada proses demokrasi ini ialah Barisan Pelaksana Pengambilan Suara (KPPS). Baca agenda pengukuhan KPPS sampai pekerjaan dan upah yang diterima.
KPPS ialah petugas yang mempunyai peranan signifikan dalam penerapan Pemilihan kepala daerah setiap tempat pengambilan suara (TPS). Berikut informasi secara lengkap mengenai pengukuhan KPPS Pemilihan kepala daerah 2024, pekerjaan, kuasa, sampai upah.
Agenda Pengukuhan KPPS Pemilihan kepala daerah 2024
Berdasar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024, pengukuhan pelantikan KPPS Pemilihan kepala daerah 2024 dilakukan pada 7 November 2024. Dalam pada itu, saat kerja KPPS mulai 7 November 2024 sampai 8 Desember 2024.
Anggota KPPS yang telah dikukuhkan akan ikuti training tuntunan tehnis atau bimtek. Training ini dilaksanakan supaya petugas adhoc pahami dan sanggup jalankan pekerjaannya saat pengambilan suara.
Pekerjaan sampai Kewajiban KPPS
Dikutip Tutorial KPPS Penerapan Pengambilan dan Perhitungan Suara di TPS yang dikeluarkan KPU, KPPS dibuat oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota untuk
melakukan pengambilan suara dan perhitungan suara.
Anggota KPPS sekitar 7 orang yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Anggota KPPS ke-4 dan ke-7 merangkap pekerjaan menjaga keteraturan bila di TPS itu tidak ada petugas linmas.
Upah KPPS Pemilihan kepala daerah 2024
Upah KPPS berlainan sama sesuai kedudukan, yakni ketua KPPS dan anggota KPPS. Upah KPPS Pemilihan kepala daerah 2024 berlainan dengan Pemilu serempak, yakni Pemilihan presiden dan Pileg.
Di mana waktu itu, upah ketua KPPS Rp 1.200.000, sedangkan upah anggota KPPS Rp 1.100.000. Sementara upah KPPS Pemilihan kepala daerah 2024 seperti berikut.
Ketua KPPS 900.000
Anggota KPPS 850.000
KPPS mempunyai peranan sentra dalam mensukseskan Pemilihan kepala daerah 2024. Dengan pekerjaan yang berat, KPPS bertanggungjawab pastikan suara masyarakat tersampaikan secara adil dan jujur. Honorarium yang diterima anggota KPPS adalah bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam menjaga demokrasi di Indonesia.