Perintah penghilangan rekaman oleh Ferdy sambo

quotesfromtopinsurers.com – Dalam persidangan, Hendra mengaku jika Ferdy Sambo memerintahnya untuk menyisir CCTV di dalam rumah dinas di hari kematian Brigadir Yosua. Hendra selanjutnya bekerjasama dengan AKBP Ari Cahya Nugraha dari Dittipidum Bareskrim Polri.

Satu hari selanjutnya, Hendra minta Agus Nurpatria untuk mengontak Ari. Agus memberikan instruksi Irfan Widyanto untuk menyisir CCTV itu. Hendra, Agus, dan Irfan berjumpa di dalam rumah dinas Sambo, di mana Irfan memberikan laporan ada 20 kamera sekuriti.

Hendra lantas memerintah Agus dan Irfan untuk melepas dua CCTV, yakni di dalam rumah dinas Kasatreskrim Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit dan di dekat lapangan basket. Irfan selanjutnya melepas CCTV dan DVR-nya dan memberikannya ke Chuck Putranto, anak buah Hendra.

Adapun penghilangan rekaman CCTV itu dilaksanakan oleh anak buah Hendra, Kombes Agus Nurpatria, bersama AKP Irfan Widyanto, Kepala Sub Unit I Subdirektorat I Dittipidum Bareskrim Polri.

Hendra Kurniawan Bisa dibuktikan Merintangi Penyelidikan

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria selanjutnya jadi tersangka dalam kasus obstruction of justice karena diperhitungkan berbelokkan penyidikan kematian Brigadir J di dalam rumah Ferdy Sambo. Mereka dituduh terturut dalam usaha hilangkan bukti berbentuk rekaman CCTV disekitaran rumah dinas Sambo.

Atas kasus itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit melepas Irjen Ferdy Sambo dan dua jenderal bintang satu, Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali dari kedudukannya masing-masing. Mereka dikasih posisi sebagai Perwira Tinggi Servis Basis (Pati Yanma) Polri.

Listyo umumkan keputusan itu pada Kamis, 4 Agustus 2022. Ia mengatakan keputusan itu berkaitan dengan kematian Brigadir J. “Malam hari ini saya mengeluarkan surat telegram khusus untuk memutasi dan tentu saja keinginan saya pengatasan tindak pidana berkaitan dengan kematiannya Brigadir Yosua di depan akan berjalan dengan baik,” kata Listyo Sigit dalam pertemuan jurnalis di Mabes Polri.

Majelis Hakim juga memvonis Hendra Kurniawan tiga tahun penjara dengan denda Rp 27 juta. “Mengatakan tersangka dengan pidana sepanjang 3 tahun dengan denda Rp 27 juta,” tutur Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel pada sidang Senin, 27 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selainnya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terdapat empat anggota Polri yang lain yang turut terbawa ke meja hijau karena kasus obstruction of justice ini. Mereka ialah Bijak Rachman Bijakin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto. Kasus ini mengakibatkan beberapa puluh anggota Polri yang lain harus memperoleh ancaman etik berbentuk peringatan lisan dan tercatat sampai Penghentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).Satu hari selanjutnya, Hendra minta Agus Nurpatria untuk mengontak Ari. Agus memberikan instruksi Irfan Widyanto untuk menyisir CCTV itu. Hendra, Agus, dan Irfan berjumpa di dalam rumah dinas Sambo, di mana Irfan memberikan laporan ada 20 kamera sekuriti.

Hendra lantas memerintah Agus dan Irfan untuk melepas dua CCTV, yakni di dalam rumah dinas Kasatreskrim Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit dan di dekat lapangan basket. Irfan selanjutnya melepas CCTV dan DVR-nya dan memberikannya ke Chuck Putranto, anak buah Hendra.

Adapun penghilangan rekaman CCTV itu dilaksanakan oleh anak buah Hendra, Kombes Agus Nurpatria, bersama AKP Irfan Widyanto, Kepala Sub Unit I Subdirektorat I Dittipidum Bareskrim Polri.

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *