quotesfromtopinsurers.comĀ – Direktur Reserse Kriminil Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan terdakwa penjual video amoral di program Telegram dengan inisial M (20) bekerja semenjak tahun 2023.
“Terdakwa saat lakukan tindak pidana diartikan, telah dilaksanakan semenjak bulan Agustus 2023 s/d Juli 2024,” ucapnya saat diverifikasi di Jakarta, Selasa.
Disamping itu Ade Safri mengatakan semenjak jual video porno itu, terdakwa raih omset Rp5 juta- Rp7 juta /bulan.
Dan untuk modus operasi yang dipakai oleh terdakwa dengan memasang iklan content video yang memiliki muatan amoral atau pornografi lewat basis sosmed X dengan username @DeflamingoOfc (saat ini telah ditutup).
“Pada akun X itu, terdakwa mempublikasikan preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasangkan link untuk arahkan calon konsumen ke akun telegram punya terdakwa dengan username DEFLAMINGO COLLECTION, ” sebut Ade Safri.
Bekas Kapolresta Surakarta itu menyebutkan terdakwa sudah sukses menarik beberapa ratus anggota untuk abonemen di akun Telegram itu.
“Untuk anggota yang telah abonemen sekitar 107 pemakai, dan anggota yang meng ikuti kanal telegram punya terdakwa sekitar 25.000 pemakai, ” sebut Ade Safri.
Direktorat Reserse Kriminil Khusus Polda Metro Jaya tangkap seorang terdakwa dengan inisial M (20) yang diperhitungkan penjual content video porno melalui program Telegram.
“Temukan ada akun group Telegram bernama Deflamingo Collection yang menjualbelikan video dengan isi muatan amoral atau pornografi, di mana salah satunya video yang dijualbelikan ada muatan pornografi anak, ” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diverifikasi di Jakarta, Selasa.
Ade Safri menerangkan pengungkapan kasus itu bermula pada 24 Juli 2024 saat petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lakukan patroli cyber di Telegram.
“Seterusnya atas penemuan itu, petugas lakukan penyidikan dan penyelidikan untuk ungkap sangkaan tindak pidana yang terjadi, ” ucapnya.
Polisi menangkap terdakwa dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengenai peralihan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi.