Menkomdigi dorong Tempo adukan ke kepolisian

quotesfromtopinsurers.comĀ  – Dikutip dari link slot gacor qris, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyesalkan kejadian pengangkutan kepala babi ke Tempo, sambil menggerakkan supaya media itu memberikan laporan kasus ini pada pihak kepolisian.

“Saya sebagai bekas wartawan sayangkan pasti dan silahkan saja kelak adukan begitu ya agar kedapatan demikian siapakah yang kirim,” tutur Meutya saat interviu cegat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Meutya memperjelas jika pemerintahan, lewat Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan dukungan kebebasan jurnalis. Ia mengatakan jika Presiden Prabowo Subianto masih tetap konsisten dalam menjaga kebebasan jurnalis.

Pemerintahan, katanya, selalu terbuka pada saran dari warga, termasuk dari sosial media, dan sejumlah peraturan sudah direvisi berdasar saran itu.

“Kita saksikan beragam saran malah dimuat oleh pemerintahan,” sebut ia.

Awalnya, Dewan Jurnalis minta aktor terror berbentuk pengangkutan kepala babi yang dikirim ke kantor Tempo dan diperuntukkan ke wartawan Francisca Christy Rosana pada Kamis (20/3) dilacak sampai habis supaya peristiwa sama tidak terulang lagi.

“Berkaitan kejadian itu Dewan Jurnalis minta supaya aparatur penegak hukum menginvestigasi habis aktor terror. Mengapa? Karena bila didiamkan, teror dan terror semacam ini terus akan berulang-ulang,” sebut Ketua Dewan Jurnalis Ninik Rahayu dalam pertemuan jurnalis di Jakarta, Jumat.

Ninik menerangkan kemerdekaan jurnalis adalah satu diantara bentuk kedaulatan masyarakat dan ditanggung sebagai hak asasi seperti ditata dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 mengenai Jurnalis. Oleh karenanya, Dewan Jurnalis sayangkan kejadian itu.

Menurut Ninik, reporter dan mass media bisa lakukan kekeliruan dalam jalankan pekerjaannya. Tetapi, lakukan terror pada wartawan atau media atas kekeliruan itu tidak bisa dibetulkan.

Faksi yang merasa berkeberatan atau dirugikan atas produk publisistik sebenarnya bisa tempuh proses yang ditata dalam Undang-Undang Jurnalis dan Code Etik Publisistik, yaitu memakai hak jawab atau hak revisi.

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *