Menteri UMKM sebutkan masih nantikan PP untuk UKM urus tambang

quotesfromtopinsurers.com – Menurut situs slot gacor belo4d, Menteri Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan, faksinya tetap menanti Ketentuan Pemerintahan (PP) yang hendak menjadi dasar hukum dan peraturan berkaitan persyaratan sampai pola usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengurus usaha pertambangan.

Ini susul Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) memberi ruangan dan peluang untuk pebisnis kecil dan menengah untuk mengurus pertambangan lewat Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

“Masih tidak ada (UMKM yang mendaftarkan, karena PP-nya belum usai. Kita nantikan PP-nya, lantas kita harus membuat Permen (ketentuan menteri), baru kita dapat jalan,” kata Maman dijumpai di Kantor Kementerian UMKM Jakarta, Kamis.

Dia meneruskan, faksinya dan faksi berkaitan yang lain termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum dan Kementerian Investasi/Tubuh Koordinir Penanaman Modal (BKPM ) tetap menggodok PP itu.

“Ini kembali diulas di kementerian. Sabar, jangan cepat-cepat,” tutur Maman.

“(Targetnya) Secepat-cepatnya, ini sedang dikerjakan, doakan saja,” paparnya.

Selanjutnya, Menteri UMKM memperjelas jika cuma usaha kecil dan menengah yang dapat terturut dalam usaha tambang dan mempunyai IUP.

“Tidak (usaha mikro), tidak dapat (terturut). Itu (yang dapat cuma) kecil dan menengah,” katanya.

Awalnya, Maman menjelaskan UU Minerba sebuah momen untuk aktor UKM untuk ikut menjadi penunjang perekonomian Indonesia.

“Secara spirit timbulnya ketentuan baru dalam Undang-Undang Minerba memberi peluang ke usaha kecil dan menengah dalam meningkatkan tingkat upayanya,” kata Maman, diambil dari info sah di Jakarta, Rabu (19/2).

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *