quotesfromtopinsurers.com — Kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky di Cirebon, Jawa Barat yang terjadi di saat mgo55 di tahun 2016 sekarang menjumpai set terakhir sesudah usaha Pengajuan Kembali kasus itu ditampik hakim agung.
Dalam kasus ini 7 orang dijatuhi vonis hukuman penjara sepanjang umur. Sementara, seseorang sudah terbebas dari hukuman delapan tahun penjara, yaitu Saka Tatal.
Kasus ini muncul lagi sesudah ceritanya dibawa ke monitor kaca. Peristiwa ini selanjutnya digunakan beberapa terpidana, termasuk Saks Tatal untuk ajukan PK ke Mahkamah Agung (MA)
PK tujuh terpidana dipisah dalam dua kasus. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Pesaingdi Aditya.
PK mereka diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Lantas, PK ke-2 nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. Kasus ini diadili oleh Burhan Dahlan sebagai Ketua dan Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota
Tetapi, PK yang disodorkan oleh ke-7 terpidana itu ditampik oleh MA.
Saka Tatal yang sudah terbebas dari penjara ajukan PK. Kasus bernomor 1688 PK/PID.SUS/2024 diadili oleh hakim tunggal Prim Haryadi.
Sama dengan 7 terpidana yang lain, PK yang disodorkan oleh Saka Tatal ini ditampik oleh MA.
Juru Berbicara MA, Yanto menjelaskan permintaan PK itu ditampik karena majelis yang menghakimi kasus memandang tidak ada kekeliruan judex facti dan judex juris dalam menghakimi beberapa terpidana.
“Bukti baru (novum) yang disodorkan oleh beberapa terpidana bukan bukti baru seperti ditetapkan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP,” kata Yanto di Gedung MA, Senin (16/12).