quotesfromtopinsurers.com – Koordinator Warga Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menggerakkan Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) memutuskan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dimasukkan dalam perincian penelusuran orang (DPO).
Masalahnya KPK sekarang ini tidak ketahui kehadiran Paman Birin, panggilan Sahbirin Noor, semenjak penetapannya sebagai terdakwa. Tetapi, KPK belum memutuskan Paman Birin sebagai DPO.
“Saat tidak sanggup tangkap harusnya, ini kan sisi OTT ya, selanjutnya diedarkannya daftar penelusuran orang atau DPO,” kata Boyamin ke reporter, Sabtu (9/11/2024).
Ia memandang jika usaha penelusuran Sahbirin dengan mengeluarkan penangkalan supaya Sahbirin tidak dapat ke luar negeri belumlah cukup.
“Jika ia di DPO, siapa saja yang bertemu ia kan bisa nangkap. Entahlah polisi, entahlah tentara entahlah masyarakat biasa, kan begitu,” tutur Boyamin.
Awalnya, KPK mengutarakan jika Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin sekarang ini tidak dikenali kehadirannya.
“Sampai sekarang termohon (KPK) tetap lakukan penelusuran pada kehadiran pemohon (Sahbirin),” kata Team Agen Hukum KPK Nia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Karena itu, Nia memperjelas jika faksinya telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dab Surat Keputusan Pimpinan KPK untuk menangkap Sahbirin ke luar negeri.
“Termohon sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat keputusan pimpinan KPK mengenai larangan melancong ke luar negeri, tetapi kehadiran pemohon belum sempat diketahui sampai sekarang dan tetap dilaksanakan penelusuran,” tutur Nia.
“Oleh karenanya, penentuan terdakwa pada diri pemohon dilaksanakan dengan in mangkirtia hingga tidak dibutuhkan pemeriksaan pada diri pemohon saat sebelum diputuskan sebagai terdakwa,” pungkas ia.
Diketahui, KPK lakukan penahanan pada enam terdakwa dalam kasus sangkaan korupsi berbentuk akseptasi hadiah atau janji oleh pelaksana negara atau yang mewakilinya di Propinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025.