quotesfromtopinsurers.com — Pemerintahan Propinsi Jawa Barat (Pemerintah provinsi Jawa barat) sah mengoreksi keputusan berkaitan Gaji Minimal Sectoral Kota/Kabupaten (UMSK) 2025. Lewat koreksi itu, Kota Cimahi yang tidak termasuk implementasi UMSK sekarang diharuskan mengaplikasikannya awal tahun 2025
Dikutip dari situs sah mgo55 daftar Pemerintahan Kota Cimahi cimahikota.go,id pada Selasa (31/12/2024). Koreksi ini tercantum pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024, yang dikeluarkan pada 29 Desember 2024.
Ketentuan itu gantikan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 yang pernah cuma menampung UMSK untuk Kabupaten Subang dan Kota Depok.
“Benar, kami telah terima SK peralihannya . Maka Kota Cimahi wajib mengaplikasikan UMSK tahun 2025,” tutur Kepala Sektor Jalinan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Pertama, Selasa (31/12/2024).
Berdasar keputusan itu, UMSK di Kota Cimahi akan diaplikasikan untuk tiga bidang industri, yakni:
Kimia dan farmasi: Rp3.881.831,60
Logam dan baja: Rp3.881.831,60
Padat kreasi multinasional: Rp3.870.947,96
Jumlah itu bertambah 7 % dari Gaji Minimal Kota (UMK) Cimahi 2024 sejumlah Rp3.627.880. Peraturan UMSK ini cuma berlaku untuk perusahaan yang bergerak dalam tiga bidang itu, sedangkan bidang yang lain masih tetap memakai UMK.
“UMSK itu ialah UMK 2024 ditambahkan 7 %. Perusahaan di luar tiga bidang itu cuma ikuti UMK,” terang Febie.
Febie sampaikan, faksinya akan mengirim surat selebaran ke beberapa perusahaan berkaitan. Tetapi, implementasi bidang padat kreasi multinasional tetap memerlukan verifikasi selanjutnya. “Kami akan bertanya kategorisasinya lebih dulu saat sebelum lakukan publikasi ke perusahaan,” sambungnya.
Meskipun begitu, implementasi UMSK ini menjadi rintangan, ingat keadaan sejumlah perusahaan di Cimahi disampaikan tidak sedang konstan. “Perusahaan cemas peraturan yang dipandang menghalangi akan jadi memperburuk keadaan mereka,” katanya.
Peraturan UMSK ini menjadi yang pertama diaplikasikan di Kota Cimahi, sebagai sisi dari usaha Pemerintah provinsi Jawa barat untuk membenahi kesejahteraan tenaga kerja di beberapa sektor tertentu.