Komisi I DPR: Koreksi UU Penayangan harus berkaitan 50 tahun di depan

quotesfromtopinsurers.com – Dilansir dari situs slot gacor mgo777, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menjelaskan jika koreksi pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 mengenai Penayangan harus dapat berkaitan atau bisa digunakan sampai 20 sampai 50 tahun di depan.

Menurut Dave, Undang-Undang Penayangan yang berjalan sekarang ini tetap keterbelakang karena masih atur mekanisme penayangan secara analog. Walau sebenarnya sekarang ini zaman penayangan telah berganti ke mekanisme digital.

“Tinggal beberapa produk hukum turunan ke bawahnya itu yang dapat sesuaikan perubahan jaman,” kata Dave saat rapat dengar pendapat dengan beberapa instansi penayangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Karena itu, menurutnya, pengaturan Perancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Peralihan Ke-3 atas UU Penayangan itu harus pelajari mekanisme penayangan yang diaplikasikan di beberapa negara lain buat menyokong industri penayangan lokal.

“Apa selainnya masalah pemancarnya, konten yang disiapkannya, ini semua sama-sama terkait, karena ini menyokong kehidupan publik banyak pula,” ucapnya.

Disamping itu, RUU Penayangan perlu atur dan membuat perlindungan angkatan muda dari beberapa konten yang dapat berpengaruh jelek.

Sekarang ini, kata Dave, beberapa anak sangat bergantung ke gawai pandai yang tampilkan beragam tipe konten.

“Berikut fungsinya Undang-Undang Penayangan kita ini untuk kita dapat berikan pelindungan dan memberi penyelamatan ke beberapa anak kita hingga angkatan kita di depan janganlah sampai terkikis adabnya,” ucapnya.

Karena itu, Dave ingin supaya RUU Penayangan perlu dengar beragam saran supaya tidak berkesan sebagai RUU yang “asal jadi” karena bila RUU itu alami kekurangan maka gampang untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi.

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version