Muaro Jambi – Polisi tangkap YR (42), pelaku Aparat Sipil Negara (ASN) sebagai aktor peredaran 4 kg sabu di Jambi. Ia ditangkap waktu mengantarkan sabu bersama pemandu karaoke atau lady companion (LC).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser menjelaskan kasus ini tersingkap saat YR bawa sabu ke Jambi bersama 2 orang temannya, MS (46) dan seorang wanita inisial ML (29) yang diketahui bekerja sebagai pemandu karaoke.
Mereka diamankan di Jalan Lintasi Timur KM 62 Dusun Suko Awin, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, pada 4 Juni 2024 lantas, waktu istirahat dalam suatu warung jalan lintasi itu.
“Saat kami periksa mobil ke-3 terdakwa ini kami dapatkan 4 kg sabu,” kata Ernesto, Selasa (11/6/2024).
Ernesto menjelaskan YR, yang disebut pelaku ASN itu berperanan saat jemput sabu itu ke Aceh. Mereka selanjutnya pergi dari Pekanbaru, Riau, untuk mengantarkan sabu itu ke Propinsi Lampung.
“YR ini masyarakat Pekanbaru. Ia ASN. Wanita NL ini masyarakat Banten ia bekerja sebagai LC,” terang Ernesto.
Sesudah tangkap ke-3 terdakwa itu, polisi selanjutnya lakukan peningkatan kembali. Polisi tangkap 2 orang yang menerima dari 4 kg di Propinsi Lampung, MM (30) dan NM (51).
“NM masyarakat Lampung, dan MM ini dari Aceh. MM ini yang memerintah NM untuk ambil barang ini di Lampung,” jelasnya.
Ernesto menambah dari pengungkapan ini akan meningkatkan lagi berkaitan ada aktor yang lain terturut dalam jaringan itu.
“Ada dua lokasi yang kita bangun. Tentu saja ini tidak putus sampai di sini saja,” katanya.
Dari pengungkapan ini, polisi sudah memutuskan peredaran nilai ekonomis sabu sejumlah Rp 5,2 miliar dan selamatkan 20 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
Beberapa terdakwa akan dijaring Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 Mengenai Narkotika. Mereka terancam hukuman optimal pidana mati.