Pilu ART di Karawaci Disiksa Majikan, Meninggal karena Loncat Ingin Kabur

Jakarta – Narasi duka pendamping rumah tangga (ART). Wanita umur 16 tahun itu coba selamatkan diri dari kejamnya majikan dengan melompat dari ketinggian rumah gedongan. Perjuangannya cari selamat sudah usai. Ia wafat.
ART itu dengan inisial CC. Ia dipastikan sudah wafat pada Rabu (5/6) siang tempo hari. Perawatan dari RSUD Tangerang tidak sanggup selamatkan luka imbas tindakan meloncat dari ketinggin lantai tiga rumah di teritori Karawaci pada 30 Mei kemarin.

Dokter forensik RSUD Kabupaten Tangerang, Liauw Djai Yen, menjelaskan, hasil dari pemeriksaan, ada beberapa cedera dalam tubuh korban. Faksi rumah sakit akan lakukan autopsi selanjutnya pada korban.

Saat bekerja di dalam rumah Karawaci, CC disiksa majikan. Bahkan juga, orangtua korban yang sebelumnya sempat menengoknya justru diminta pulang oleh sang majikan. Hal tersebut yang membuat korban ngotot lari dari rumah majikannya.

“Oleh majikannya dilarang karena ia menuntut dari penyalur untuk gantikan, jika sudah ada yang gantikan baru bisa diambil. Ini yang pada akhirnya korban ini merasa terhimpit, selanjutnya situasi kamarnya mungkin mengakibatkan psikologi korban terusik,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho ke reporter, Kamis (6/6/2024).

Proses hukum
Faksi penyalur tenaga kerja dan majikan dari CC sekarang telah jadi terdakwa. Penyalur tenaga kerja terlebih dahulu jadi terdakwa.

“Terdakwa lelaki inisial J bin A (26) sebagai penyalur ART,” kata Kombes Zain Dwi Nugroho, ke detikcom, Sabtu (1/6) kemarin.

Terdakwa J dijaring Pasal 2 UU RI No 21 th 2007 mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i juncto Pasal 88 dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 mengenai Peralihan atas UU RI No 23 Tahun 2002 mengenai Pelindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No 23 Tahun 2004 mengenai PKDRT dan/atau Pasal 68 juncto Pasal 185 UU RI No 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 333 KUHP.

“Pada aktor bisa terancam hukuman pidana penjara sepanjang 15 tahun,” tambah Zain.

Majikan menjadi terdakwa
Perubahan terkini ini hari, Kamis (6/6/2024), polisi sudah memutuskan dua terdakwa baru. Dari 2 terdakwa itu, satu diantaranya ialah majikan korban yang sekarang telah wafat.

Kombes Zain menguraikan terdakwa baru pertama ialah pria dengan inisial K (42). Diperhitungkan ia terturut dalam pembikinan KTP palsu korban, dari awalnya berusia 16 tahun jadi 21 tahun.

“Peranannya menolong membuat KTP baru atas nama korban atau KTP palsu dengan terima uang Rp 300 ribu,” tutur Zain dalam penjelasannya ke reporter.

Terdakwa setelah itu L sebagai majikan korban. L diputuskan sebagai terdakwa karena diperhitungkan lakukan penindasan pada korban sampai membuat korban ngotot meloncat dari lantai 3 rumah majikannya itu.

“Diperhitungkan L ini sudah lakukan kontak fisik dan mental pada korban. Hingga korban tertekan dan berusaha kabur. Pada waktu di atas, ia berusaha kabur, tetapi tidak ada jalan kembali, pada akhirnya yang berkaitan lompat ke bawah hingga yang berangkutan ini alami beberapa luka baik itu patah di kaki dan punggung,” terangnya.

Zain menambah faksinya tetap memburu 2 orang yang lain dengan inisial RT dan AN. Zain belum menguraikan peranan ke-2 nya, tetapi diperhitungkan mereka terturut dalam kasus itu.

“Kami sedang memburu 2 orang kembali yang diperhitungkan terturut dalam tindak pidana, yakni atas nama RT dan AN, ini sedang kita kejar, kelak perubahannya akan kita berikan selanjutnya,” katanya.

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version